Bidang Tata Lingkungan Hidup

Pimpinan

Nama Pimpinan
HUTRIADI, S.Si., M.Sc.
NIP
19770814 200212 1 004
Pangkat / Golongan
IV/b, Pembina Tingkat I
Pendidikan Terakhir
S2
Tugas Pokok dan Fungsi

Bidang Tata Lingkungan Hidup mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang tata lingkungan hidup.

 

Bidang Tata Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bidang Tata Lingkungan Hidup;

b. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan bahan kebijakan teknis bidang tata lingkungan hidup;

c. penyelenggaraan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;

d. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan, pemantauan dan evaluasi dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);

e. penyelenggaraan dan pengoordinasian sinkronisasi pembuatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;

f. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan dan penentuan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;

g. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup Produk Domestik Bruto (PDB) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup;

h. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan lingkungan hidup, Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) serta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH);

i. penyelenggaraan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);

j. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan Kajian, pengesahan Kajian, fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kajian, fasilitasi pembinaan dan pemantauan dan evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi, serta pembinaan dan proses validasi KLHS Kabupaten/Kota;

k. penyelenggaraan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan secara lestari, serta pencadangan sumber daya alam;

l. penyelenggaraan dan pengoordinasian upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;

m. penyelenggaraan dan pengoordinasian inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca (GRK);

n. penyelenggaraan verifikasi bahan perencanaan dan penetapan kebijakan dan penyelenggaraan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;

o. penyelenggaraan dan pengoordinasian pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan konservasi keanekaragaman hayati, penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati, pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;

p. penyelenggaraan verifikasi bahan penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA, memverifikasi bahan penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak  Masyarakat Hukum Adat (MHA) terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengoordinasikan identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);

q. penyelenggaraan dan pengoordinasian komunikasi dialogis dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;

r. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan data dan informasi profil Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);

s. penyelenggaraan verifikasi bahan penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MasyarakatHukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap Masyarakat Hukum  Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional, fasilitasi kerja sama dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional, penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerja sama Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional, serta penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerja sama Masyarakat Hukum Adat (MHA), kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);

t. penyelenggaraan dan pengoordinasian peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup dan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat/ perseorangan peduli lingkungan hidup;

u. penyelenggaraan dan pengoordinasian identifikasi kebutuhan diklat dan pengembangan materi dan metode penyuluhan serta penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan lingkungan hidup;

v. penyelenggaraan verifikasi bahan penyusunan kebijakan pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup, tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup, penilaian dan pemberian penghargaan, pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten, dukungan program pemberian penghargaan tingkat nasional ;

w. penyelengaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;

x. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan

y. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

 

Data Staf
      FOTO