Bertempat di Swissbell-Hotel Pangkalpinang , pada tanggal 24 s.d. 26 Juni 2025 dilaaksanakan Bimtek Fasilitasi Penyusunan RPHJP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Fasilitasi oleh Balai Pegelolaan Hutan Lestari Wilayah V Palembang.
Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Heru Prayoga membuka acara, yang dilanjutkan memberikan materi sebagai narasumber. Acara dihadiri seluruh KPH dengan diketuai langsung
UPTD KPHP Rambat Menduyung : SUHERNO, S.E., Kasi Perencanaan Hutan
UPTD KPHP Jebu Bembang Antan : PANJI UTAMA, S.H., Kepala KPH
UPTD KPHP Bubus Panca : RAHADIAN EKA PUTRA, S.TP., Plt. Kepala KPH / Kasi Perlindungan
UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin : KUSBIYONO, S.T., Plt. Kepala KPH / Kasi Perencanaan Hutan
UPTD KPHP Sungai Sembulan : MARDIANSYAH, S.Si., M.M., Kepala KPH
UPTD KPHP Muntai Palas : SUGENG SUMIARTO, S.Hut., Penyuluh Kehutanan Ahli Muda
UPTD KPHL Belantu Mendanau : JULIANTA EDI PRAMANA, S.Hut., Kasi Perencanaan Hutan
UPTD KPHP Gunung Duren : HENDANI, S.Hut., Kasi Perencanaan Hutan
Acara membedah langsung administrasi penyusuanan dokumen perencanaan berupa Dokumen RPHJP dan RPHJPd sebagai prasyarat pengelolaan hutan di tingkat tapak (KPH), beberapa catatan setelah dilaksanalan pencermatan:
1. KPHP Sungai Sembulan, harus menyelesaikan memproses penyusunan RPHJP Periode 2024-2033, karena RPHJP Periode 2014-2023 habis periodenya.
2. KPHP Rambat Menduyung dan KPHP Sigambir Kotawaringin, harus memproses penyusunan RPHJP Periode 2026-2035, karena RPHJP Periode 2016-2025 habis tahun ini.
3. KPHP Gunung Duren, harus mempersiapkan proses penyusunan RPHJP Periode 2027-2036, karena RPHJP Periode 2017-2026 habis tahun depan.
4. KPHP Muntai Palas dan KPHL Belantu Mendanau, harus memproses RPHJP KPHP Unit IX dan RPHJP KPHP Unit XI. yang tertunda pengesahan karena terbitnya Permen LHK No 8 Tahun 2021.
5. KPHP lainnya bersama KPH Unit yang dikelolanya, segera memproses penyesuaian RPHJP di https://rphjpkph.menlhk.go.id/, dan apabila sudah ada notifikasi "RPHJP sudah sah", selanjutnya melanjutkan proses revisi RPHJP sesuai dengan nomenklatur di Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Tool "revisi: pada aplikasi dimaksud, sudah muncul di UPTD KPHP Jebu Bembang Antan dan UPTD KPHP Bubus Panca, sehingga dapat melakukan pengajuan revisi melakui aplikasi.
6. Selanjutnya, Dinas masih menunggu proses pengajuan RPHJPd Tahun 2025 melalui https://rphjpkph.menlhk.go.id/ dengan format penyusunan sesuai dengan Keputusan Dirjen PHL Nomor SK.229/PHL/BRPH/HPL.0/11/2023. setelah proses sesuai, dilanjutkan dengan menyerahkan dokumen manual untuk disahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. untuk RPHJPd tahun berikutnya, proses pengajuan sudah dilakukan paling lambat bulan Oktober tahun sebelumnya.
Ucapan terimakasih kepada BPHL Wilayah V Palembang yang telah memberikan fasilitasi, semoga bermabfaat untuk pengelolaan kehutanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya acara ditutup oleh Sutan HP Marpaung, S.Hut., MT selaku Kepala Seksi PPPHPH Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah V.