Pecah Telur: KTH Deniang Lestari, Sukses Bayar PNBP Perhutanan Sosial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

KTH Deniang Lestari yang merupakan salah satu binaan Muhammad Gani, Penyuluh Kehutanan di wilayah KPHP Bubus Panca, telah melaksanakan pembayaran PNBP dari tanaman sawit keterlanjuran senilai Rp.2.700.750,-. KTH Deniang Lestari merupakan salah satu pemegang persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan yang memiliki tanaman sawit keterlanjuran. Sebagai salah satu kewajiban, KTH Deniang Lestari telah sukses membayar PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, KTH Deniang Lestari mencatatkan dirinya sebagai pemegang persetujuan perhutanan sosial pertama yang telah memenuhi kewajiban dalam melaksanakan pembayaran PNBP dari areal perhutanan sosial di Provinsi Kepulaian Bangka Belitung.

Upaya KTH Deniang Lestari dan Muhammad Gani, selaku penyuluh kehutanan pendamping KTH Deniang Lestari patut diapresiasi. Hal ini mengingat Langkah dan upaya untuk melaksanakan pembayaran PNBP ini dinilai bukan langkah yang mudah. Perlu menempuh rangkaian upaya yang cukup panjang, dimulai dari penyiapan Tenaga Teknis, Revisi Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS), pengajuan akun SIPUHH kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari, penunjukkan operator SIPUHH untuk kemudian baru dapat dilakukan pembayaran PNBP. Namun demikian, KTH Deniang Lestari dan Muhammad Gani tidak menyerah. Mereka tetap menempuh upaya tersebut guna menunaikan kewajibannya sebagai salah satu pemegang persetujuan perhutanan sosial.

“Kami selalu berkoordinasi dengan teman-teman di Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan guna membantu kami menyiapkan persyaratan dan pelaksanaan pembayaran PNBP ini. Komunikasi pun kami coba bangun dengan teman-teman di BPHL Palembang agar proses ini bisa cepat diselesaikan”, ujar Muhammad Gani. Upaya komunikasi yang dilakukan ini pun sangat intens, sehingga pada tanggal 10 Juni 2025, KTH Deniang Lestari melaksanakan pembayaran PNBP. Berkenaan dengan hal tersebut, Ali Thariq Batavian, Kepala Bidang Pengelolaan DAS, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, mengungkapkan rasa syukurnya dan apresiasinya atas pencapaian ini. “Terima kasih kepada rekan-rekan di UPTD KPHP Bubus Panca maupun rekan-rekan di Dinas LHK, baik di bidang PDAS KSDAE dan PM maupun bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan, yang senantiasa mendorong dan membina semua pemegang persetujuan perhutanan sosial dalam pemenuhan kewajibannya, sehingga saat ini, 1 (satu) KTH kita, yaitu KTH Deniang Lestari telah membayar PNBP sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 

Pembayaran PNPB yang dilakukan oleh KTH Deniang Lestari di bawah binaan Muhammad Gani, patut dijadikan contoh bagi para pemegang persetujuan perhutanan sosial lain di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini, telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketua Tim Kerja Penyuluhan Kehutanan dan Pemberdayaan Masyarakat, Oktedy Andryansah, pada kesempatan terpisah menjelaskan bahwa, ”Pada ketentuan pemanfaatan hutan (termasuk perhutanan sosial) dalam PP 36 Tahun 2024 telah diatur besar dan jenis tarifnya sesuai dengan skema pemanfaatan hutan yang dilaksanakan oleh pemegang persetujuan perhutanan sosial. Jadi ada perubahan untuk tarif dari kegiatan pemanfaatan hutan dalam perhutanan sosial,” jelasnya singkat. Ke depan, upaya sosialisasi pembinaan dan pendampingan bagi semua pemegang persetujuan perhutanan sosial dalam rangka pelaksanaan kewajiban pembayaran PNBP dari areal perhutanan sosial perlu terus didorong dan ditingkatkan, sebagai salah satu bentuk kontribusi Masyarakat bagi pembangunan kehutanan yang berkelanjutan, untuk mencapai visi Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari. Semoga!

Sumber: 
DLHK Prov Kep Babel
Penulis: 
Oktedy Andryansah
Fotografer: 
M Gani
Editor: 
Slamet
Bidang Informasi: 
DLH