Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pasal 335, yaitu :
Tugas Pokok
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.
Fungsi
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis
di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.