Aneka Usaha Kehutanan sebagai Upaya Mitigasi Dampak Perubahan Iklim

Aneka Usaha Kehutanan sebagai Upaya Mitigasi Dampak Perubahan Iklim

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan sebagai suatu ekosistem merupakan suatu areal yang dapat dimanfaatkan. Pemanfaatan hutan dapat berupa pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemanfaatan jasa lingkungan. Namun demikian, pemanfaatan hutan harus sesuai dengan karakteristiknya, sesuai dengan fungsi hutan itu sendiri, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi.

Adapun penetapan fungsi hutan di Indonesia mengacu pada penilaian dengan kriteria yang terdiri atas komponen kelerengan, jenis tanah menurut kepekaannya terhadap erosi dan curah hujan rata-rata. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Pertanian yaitu:

  1. Kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/11/80;
  2. Kriteria dan tata cara penetapan hutan suaka alam dan hutan wisata diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 681/Kpts/Um/8/81;
  3. Kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi konversi diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 682/Kpts/Um/8/81;
  4. Kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 683/Kpts/Um/8/81;

Hal ini bermakna bahwa letak, luas dan fungsi kawasan hutan memiliki dasar ilmiah yang dibangun dari penilaian aspek biofisik. Oleh sebab itu maka, pemanfaatan hutan harus menyesuaikan dengan karakteristik fungsi kawasan hutan guna menjamin kesinambungannya.

Seiring dengan berjalannya waktu, pertumbuhan penduduk membawa konsekuensi pertumbuhan kebutuhan akan lahan, pangan, sumber pendapatan dan lain sebagainya. Akibatnya, konversi hutan terus berjalan dari waktu ke waktu.  Berbagai konversi ini salah satunya dimaksudkan untuk mengubah hutan untuk pengembangan komoditas lainnya. Di sisi lain, sejalan dengan semakin meluasnya konversi hutan baik dalam bentuk deforestasi maupun degradasi, membawa dampak pada semakin rendahnya produktivitas hutan. Kebutuhan ekonomi turut mendorong terjadinya konversi hutan menjadi lahan untuk pengembangan berbagai komoditas non kehutanan lainnya. Hal ini diakibatkan oleh nilai lahan hutan menjadi lebih kecil dibandingkan dengan nilai lahan non kehutanan karena rendahkan produktivitas hutan. Sehingga konversi terus akan terjadi. Rendahnya nilai lahan hutan diantaranya diakibatkan oleh:

  1. Karakteristik investasi produksi hasil hutan kayu yang membutuhkan investasi yang besar dan berjangka panjang
  2. Karakteristik hasil hutan bukan kayu yang belum banyak terungkap dan termanfaatkan

Berbagai bentuk konversi tersebut selanjutnya membawa dampak lingkungan berupa perubahan iklim akibat akumulasi gas rumah kaca di atmosfer. Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman http://ditjenppi.menlhk.go.id, peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer bumi menyebabkan peningkatan suhu bumi yang berdampak pada perubahan iklim global. Hal ini mengakibatkan sejumlah permasalahan lingkungan dan cuaca ekstrim yang berakibat pada terjadinya bencana alam seperti longsor, kebakaran hutan, kekeringan, dan gagal panen (kelangkaan bahan pangan) di berbagai daerah di Indonesia. Perubahan iklim mengancam kelangsungan hidup masyarakat pantai karena pemanasan global menyebabkan abrasi pantai dan juga intrusi air laut. Dalam laporan tahun 2022, IPCC (Intergovermental Panel on Climate Change) menekankan bahwa dampak perubahan iklim sudah semakin parah dan menyebar semakin luas hingga pada tingkat ancaman global yang semakin parah. Oleh sebab itu, IPCC menyerukan perlunya tindakan nyata yang segera dalam memitigasi dampak perubahan iklim.

Dampak perubahan iklim memengaruhi kehidupan perekonomian, mengancam kestabilan ekosistem dan memperpendek usia infrastruktur yang mendukung kehidupan masyarakat. Menurut informasi pada laman PBB, salah satu penyebab perubahan iklim adalah penebangan hutan untuk membuat lahan pertanian atau peternakan, ataupun untuk alasan lainnya. Aktivitas ini  menghasilkan emisi, karena karbon yang tersimpan di dalam pohon akan dilepaskan ke udara. Diperkirakan 12 juta hektar hutan mengalami kerusakan setiap tahunnya. Karena kemampuan hutan dalam menyerap karbondioksida, maka kerusakan hutan akan mengurangi kemampuan alam untuk mereduksi emisi di atmosfer. Penebangan hutan, serta lahan pertanian dan berbagai bentuk perubahan fungsi lahan lainnya, adalah contributor bagi sekitar 25% dari total emisi gas rumah kaca global.

Knowledge center: salah satu upaya edukasi masyarakat tentang perubahan iklim

(Sumber: http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/tentang/tentang-knowledge-centre)

Beberapa temuan dalam laporan IPCC terkait pendekatan aksi mitigasi perubahan iklim sangat selaras dengan upaya pemanfaatan hutan secara berkelanjutan. Diantaranya restorasi ekosistem, program sosial yang meningkatkan pemerataan dan keadilan, dan adaptasi berbasis ekosistem. Restorasi ekosistem sangat terkait dengan upaya pemulihan kondisi hutan yang telah rusak. Adapun program sosial, lebih diarahkan pada konfigurasi ulang program perlindungan sosial untuk menurunkan kerentanan masyarakat perkotaan dan pedesaan terhadap berbagai risiko iklim. Langkah-langkah ini sangat efektif jika dibarengi dengan upaya untuk meningkatkan akses ke infrastruktur dan layanan dasar, diantaranya air bersih, melalui kemitraan antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta. Sedangkan adaptasi berbasis ekosistem lebih terkait pada pemanfaatan hutan optimal secara terintegrasi dengan sektor lain, melalui implementasi system agroforestry, silvopasture maupun silvofishery. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan risiko akibat dampak perubahan iklim yang dihadapi (termasuk kekeringan, panas ekstrem, kebakaran dan juga banjir), sekaligus memberikan manfaat lebih bagi kesehatan, mata pencaharian, keanekaragaman hayati, ketahanan pangan, serta penyerapan karbon.

Terkait laporan IPCC di atas, kawasan hutan memiliki potensi sebagai alternatif utama dalam mitigasi dampak perubahan iklim. Kondisi hutan yang tersisa menjadi peluang sekaligus tantangan kita untuk mereduksi dampak perubahan iklim. Permasalahan tidak akan selesai hanya dengan melakukan edukasi yang bernuansa ekologis saja. Maka, edukasi ini harus dibarengi dengan nuansa ekonomis yang dapat mendorong masyarakat untuk turut mengurangi dampak perubahan iklim sekaligus meningkatkan perekonomiannya. Untuk itu, dengan hutan yang tersisa diperlukan strategi untuk meningkatkan nilai hutan ke depan. Bagaimana agar hutan yang semakin lestari akan semakin membawa dampak positif bagi masyarakat. Agar masyarakat memiliki keinginan yang besar untuk turut melestarikan hutan. Dengan demikian, pada gilirannya hutan akan menjadi semakin bernilai dan perlahan menjadi komoditas yang kompetitif untuk terus dipertahankan dan dimanfaatkan secara lestari.

Hutan lindung pantai: Salah satu Spot Kelola Wisata Alam oleh HKm Tj. Labun

(Sumber: dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung)

Bagaimana upaya yang dapat dilakukan? Pada dasarnya, kehutanan memiliki strategi pengelolaan aneka usaha kehutanan. Ini bermakna bahwa satu jengkal kawasan hutan diharapkan dapat memberikan banyak alternatif sumber ekonomi bagi pengelola. Konsep ini, secara teknis dalam pemanfaatan hutan dikenal dengan pemanfaatan kawasan hutan yang kombinatif, mencakup kombinasi pengelolaan komoditas hutan (kayu/bukan kayu) bersamaan dengan komoditas peternakan, pertanian dan perikanan, sesuai dengan karakteristik fungsi dan bentang alam hutannya. Konsep lain adalah pemanfaatan jasa lingkungan, misalnya dengan memanfaatkan bentang alam hutan untuk wisata alam, atau pemanfaatan air bersih dari pegunungan sebagai air minum dalam kemasan. Tema besarnya terkait dengan bagaimana kemudian hutan dengan segenap sumberdayanya yang secara utuh dapat memberikan kemanfaatan ekonomi disamping kemanfaatan ekologisnya bagi masyarakat tanpa harus mengubah hutan tersebut. Hal ini sangat memungkinkan untuk diimplementasikan. Banyak sekali penelitian yang mengungkapkan bahwa hutan yang memberikan nilai ekonomi kepada masyarakat, akan mendorong masyarakat untuk terus menjaga dan melindungi kelestarian hutannya. Beberapa penelitian menunjukkan adanya korelasi positif antara tindakan konservasi hutan dengan manfaat ekonomi yang diperoleh dari hutan. Diantaranya pada kegiatan wisata alam yang mampu memberikan pengaruh positif bagi peningkatan pendapatan masyarakat bila dikelola dengan baik sebagaimana temuan penelitian oleh Job dan Paesler 2013, dan juga Ekayani et al. 2014. Ekayani et al (2014) juga menemukan bahwa upaya konservasi hutan akan dilakukan oleh masyarakat bila masyarakat merasakan manfaat ekonomi dari kegiatan wisata alam tersebut (Ekayani et al. 2014).

Madu kelulut: Salah satu komoditas hasil hutan bukan kayu produksi Kelompok Tani Hutan (KTH)

(Sumber: dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kep. Bangka Belitung)

Secara umum, hutan memiliki peran strategis baik dalam aspek ekologis, ekonomis dan juga sosial. Hutan dapat membantu mereduksi dampak perubahan iklim sekaligus membangun ekonomi serta meredam ancaman sosial yang diantaranya berupa krisis pangan yang kian mengemuka. Penerapan konsep teknis aneka usaha kehutanan dalam pemanfaatan hutan yang salah satunya untuk mereduksi dampak perubahan iklim ini sangat dimungkinkan dengan adanya skema legal bagi masyarakat untuk melakukan ini, melalui skema perhutanan sosial. Skema teknis telah tersedia, skema legal pun ada, maka kita semua berharap pemanfaatan hutan yang pro lingkungan dalam mendukung reduksi perubahan iklim dapat segera diimplementasikan dan berjalan sesuai dengan tujuan utama yang telah ditetapkan. Dengan demikian visi hutan lestari masyarakat sejahtera, kiranya secara bertahap mulai nyata terwujud. Semoga!

Sumber Pustaka:

  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/11/80 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung;
  3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 681/Kpts/Um/8/81 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan suaka alam dan hutan wisata;
  4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 682/Kpts/Um/8/81 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi konversi;
  5. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 683/Kpts/Um/8/81 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi;
  6. PCC, 2022: Climate Change 2022: Impacts, Adaptation, and Vulnerability. Contribution of Working Group II to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change [H.-O. Pörtner, D.C. Roberts, M. Tignor, E.S. Poloczanska, K. Mintenbeck, A. Alegría, M. Craig, S. Langsdorf, S. Löschke, V. Möller, A. Okem, B. Rama (eds.)]. Cambridge University Press. In Press.
  7. Ditjen PPI. Mengenal Perubahan Iklim. http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/info-iklim/perubahan-iklim. Diakses pada 16 Juni 2022
  8. UN Indonesia. Apa Itu Perubahan Iklim? https://indonesia.un.org/id/172909-apa-itu-perubahan-iklim. Diakses pada 16 Juni 2022.
  9. Ekayani M, Nuva, Yasmin R, Sinaga F, Maaruf LOM. 2014. Wisata alam taman nasional Gunung Halimun Salak: Solusi kepentingan ekologi dan ekonomi. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia. 19(1): 29-37
  10. Job H, Paesler F. 2013. Links between nature-based tourism, protected areas, poverty alleviation and crises—The example of Wasini Island (Kenya). Journal of Outdoor Recreation and Tourism. 1-2: 18-28. doi: https://doi.org/1016/j.jort.2013.04.004

Pemanfaatan hutan yang pro lingkungan dalam mendukung reduksi perubahan iklim dapat segera diimplementasikan dan berjalan sesuai dengan tujuan utama yang telah ditetapkan. Dengan demikian visi hutan lestari masyarakat sejahtera, kiranya secara bertahap mulai nyata terwujud. Semoga!

Sumber Pustaka:

  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/Kpts/Um/11/80 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung;
  3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 681/Kpts/Um/8/81 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan suaka alam dan hutan wisata;
  4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 682/Kpts/Um/8/81 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi konversi;
  5. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 683/Kpts/Um/8/81 tentang Kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi;
  6. PCC, 2022: Climate Change 2022: Impacts, Adaptation, and Vulnerability. Contribution of Working Group II to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change [H.-O. Pörtner, D.C. Roberts, M. Tignor, E.S. Poloczanska, K. Mintenbeck, A. Alegría, M. Craig, S. Langsdorf, S. Löschke, V. Möller, A. Okem, B. Rama (eds.)]. Cambridge University Press. In Press.
  7. Ditjen PPI. Mengenal Perubahan Iklim. http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/info-iklim/perubahan-iklim. Diakses pada 16 Juni 2022
  8. UN Indonesia. Apa Itu Perubahan Iklim? https://indonesia.un.org/id/172909-apa-itu-perubahan-iklim. Diakses pada 16 Juni 2022.
  9. Ekayani M, Nuva, Yasmin R, Sinaga F, Maaruf LOM. 2014. Wisata alam taman nasional Gunung Halimun Salak: Solusi kepentingan ekologi dan ekonomi. Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia. 19(1): 29-37
  10. Job H, Paesler F. 2013. Links between nature-based tourism, protected areas, poverty alleviation and crises—The example of Wasini Island (Kenya). Journal of Outdoor Recreation and Tourism. 1-2: 18-28. doi: https://doi.org/1016/j.jort.2013.04.004
Penulis: 
Oktedy Andryansah
Sumber: 
DLHK