PANGKALPINANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat penyepakatan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Peta Indikatif Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), di Ruang Rapat DLHK Babel, Rabu (13/05/2026).

Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amransyah Muslimin, ST., MT., yang menegaskan bahwa IKU menjadi tolok ukur keberhasilan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program RPPLH dalam mendukung visi pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung.

“Dengan adanya indikator yang jelas dan terukur, kita dapat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan di Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Amransyah.

Ia menjelaskan, sesuai amanat Pasal 19 PermenLH/BPLH Nomor 27 Tahun 2025, penyusunan IKU RPPLH merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang dilaksanakan oleh perangkat daerah penyelenggara urusan lingkungan hidup dengan melibatkan perangkat daerah terkait.

Menurutnya, penyusunan IKU bukan hanya pekerjaan satu instansi, tetapi membutuhkan sinergi lintas sektor, kolaborasi, koordinasi, dan komitmen bersama dari seluruh pihak terkait, termasuk akademisi dan lembaga swadaya masyarakat.

Selain penyusunan IKU, rapat juga membahas penyepakatan Peta Indikatif RPPLH sebagai instrumen strategis yang menggambarkan arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Bangka Belitung.

Peta indikatif tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kawasan lindung, kawasan budidaya, serta ruang-ruang yang harus dijaga dan dikelola secara berkelanjutan agar pembangunan tetap selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.

“Dengan adanya IKU dan peta indikatif RPPLH, kita memiliki dua instrumen utama yang saling melengkapi. IKU memberikan ukuran kinerja yang terukur, sementara peta indikatif memberikan arah spasial yang jelas,” tambahnya.

Amransyah juga menyampaikan bahwa hasil penyusunan RPPLH ini nantinya akan menjadi produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi pedoman pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam jangka panjang hingga 30 tahun ke depan.

Ia berharap penyusunan perda tersebut dapat dilakukan secara matang dengan melibatkan berbagai pihak agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dan mampu menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Babel, Edwin Setiady, menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH Babel saat ini merupakan bagian dari proses penyesuaian terhadap perubahan regulasi terbaru. Menurut Edwin, keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan tersendiri sehingga diperlukan optimalisasi potensi daerah serta peran aktif seluruh OPD dan stakeholder dalam merumuskan kebijakan perlindungan lingkungan hidup yang tepat.

Dalam rapat tersebut juga dibahas proyeksi target indikator kinerja utama serta penyusunan skenario peta indikatif RPPLH yang akan menjadi arahan kawasan perlindungan dan pemanfaatan ruang di Bangka Belitung.