PANGKALPINANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong pengembangan usaha Perhutanan Sosial melalui agroforestri kelapa sebagai upaya meningkatkan produktivitas lahan, memperkuat perekonomian masyarakat, serta menjaga kelestarian hutan.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial yang dipimpin oleh Kepala DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amransyah Muslimin, S.T., M.T., pada Senin (02/11/2026), bertempat di Ruang Rapat DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam arahannya, Amransyah menyampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, termasuk komoditas kelapa yang dapat dikembangkan melalui pola agroforestri. Pengembangan ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus menjadi peluang usaha produktif bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Sejalan dengan perhatian dan arah kebijakan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap pengembangan agroforestri kelapa, diperlukan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, kelompok masyarakat pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial, serta mitra usaha.

Menurutnya, Perhutanan Sosial memiliki posisi strategis dalam mendukung program tersebut. Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang telah memperoleh akses legal pengelolaan kawasan hutan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pelaku usaha produktif. Namun, seluruh kegiatan pengembangan usaha harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan fungsi kawasan hutan, dan mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, sejumlah langkah strategis menjadi perhatian bersama, antara lain mengidentifikasi kelompok Perhutanan Sosial yang memiliki potensi dan kesiapan untuk mengembangkan agroforestri kelapa, termasuk ketersediaan areal dan kesiapan kelembagaan kelompok.

Selain itu, diperlukan masukan dan fasilitasi dari Balai Perhutanan Sosial Kampar terkait peluang pengembangan usaha serta kesesuaian kegiatan dengan dokumen persetujuan dan rencana kelola Perhutanan Sosial.

Penguatan kemitraan dengan PT Kebun Kelapa Indonesia juga menjadi salah satu hal yang didorong. Kemitraan ini diharapkan tidak hanya berfokus pada kegiatan penanaman, tetapi juga mencakup penguatan produksi, pendampingan, pemasaran, dan keberlanjutan usaha masyarakat.

Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan penyuluh kehutanan turut menjadi perhatian penting dalam mendampingi kelompok Perhutanan Sosial. Pendampingan tersebut diperlukan untuk memperkuat kelembagaan kelompok serta menyusun rencana pengembangan usaha yang jelas, terukur, dan berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesepahaman, pembagian peran, dan rencana tindak lanjut yang konkret antara pemerintah, Balai Perhutanan Sosial Kampar, para Kepala KPH, koordinator penyuluh, kelompok HKm, serta PT Kebun Kelapa Indonesia.

Pengembangan agroforestri kelapa melalui Perhutanan Sosial diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan keseimbangan antara kelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.