Pangkalpinang — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amransyah Muslimin, S.T., M.T., membuka Rapat Penyusunan Draft Final Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026–2055 di Hotel Santika Pangkalpinang, Rabu (07/10/2026). Dalam sambutannya, Amransyah menyampaikan bahwa ekosistem mangrove memiliki arti yang sangat strategis bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah kepulauan yang memiliki kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang luas.
Menurutnya, mangrove tidak hanya berfungsi sebagai pelindung alami pantai, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas perairan, menyediakan habitat bagi berbagai biota, mendukung produktivitas perikanan, serta berkontribusi terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui fungsi penyimpanan karbon biru. “Pengelolaan mangrove tidak dapat dilakukan secara sektoral. Kita membutuhkan keterpaduan antara pemerintah pusat dan daerah, perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta mitra pembangunan,” ujar Amransyah.
Ia menjelaskan, berdasarkan Draft 0 RPPEM yang telah disusun, ekosistem mangrove di Bangka Belitung menghadapi tekanan yang cukup kompleks. Tekanan tersebut antara lain berasal dari aktivitas pertambangan timah, pembangunan infrastruktur pesisir, permukiman, konversi lahan, konflik pemanfaatan ruang, pencemaran, serta dampak perubahan iklim berupa kenaikan muka air laut dan kejadian cuaca ekstrem. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya telah menyelesaikan Draft 0 RPPEM Tahun 2026–2055 yang mencakup substansi Bab I hingga Bab III. Dokumen tersebut disusun melalui proses inventarisasi data, analisis spasial, kajian ilmiah, telaahan kebijakan, serta masukan dari kementerian/lembaga, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan melalui rangkaian koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD).
Namun demikian, Amransyah menegaskan bahwa Draft 0 tersebut masih memerlukan penyempurnaan, baik dari sisi substansi, pemutakhiran data dan informasi, pendalaman analisis, maupun penyelarasan arah kebijakan dan strategi.“Draft 0 ini belum merupakan dokumen akhir. Masih diperlukan penyempurnaan agar RPPEM Provinsi benar-benar menjadi dokumen perencanaan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.Ia menambahkan, rapat penyusunan draft final menjadi momentum penting untuk bersama-sama membahas dan menyempurnakan substansi RPPEM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026–2055.
Dalam proses penyusunan tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap memperoleh arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, khususnya terkait kesesuaian substansi RPPEM Provinsi dengan RPPEM Nasional Tahun 2026–2055 serta ketentuan dalam penyusunan RPPEM Provinsi. Amransyah menekankan bahwa RPPEM Provinsi tidak semata-mata disusun untuk memenuhi amanat regulasi, tetapi harus mampu menerjemahkan arah kebijakan nasional ke dalam konteks dan karakteristik wilayah Bangka Belitung.
“RPPEM Provinsi merupakan penjabaran RPPEM Nasional dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan, kondisi ekosistem mangrove, serta berbagai tantangan pengelolaannya,” katanya. Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam menyelaraskan perlindungan dan pengelolaan mangrove dengan penataan ruang, pembangunan wilayah pesisir, pengendalian perubahan iklim, serta pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan dalam penyempurnaan dokumen. Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat dua KLM, yaitu KLM Pesisir Bangka dan KLM Kepulauan Bangka Belitung. Menurut Amransyah, pengelolaan mangrove perlu melihat keterkaitan antara kawasan daratan, daerah aliran sungai, pesisir, dan laut sebagai satu kesatuan ekologis. Dengan pendekatan tersebut, upaya perlindungan dan pemulihan mangrove diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu dan berkelanjutan.
“Saya berharap rapat ini dapat menjadi ruang untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan menyepakati langkah tindak lanjut penyusunan draft final RPPEM,” ungkapnya. Ia juga berharap dokumen RPPEM nantinya mampu menjawab berbagai permasalahan nyata di lapangan serta memberikan arah yang jelas bagi perlindungan, pemulihan, dan pemanfaatan ekosistem mangrove secara berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Amransyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat PPEPD Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup atas arahan dan pendampingan yang diberikan selama proses penyusunan RPPEM Provinsi. Apresiasi juga disampaikan kepada Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang telah memberikan dukungan dalam proses penyusunan dan rencana tindak lanjut RPPEM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tidak lupa, apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perangkat daerah, instansi, akademisi, kelompok kerja mangrove daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pihak yang telah memberikan data, informasi, pemikiran, dan kontribusi dalam penyusunan dokumen ini,” tuturnya.
Amransyah berharap RPPEM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026–2055 nantinya tidak berhenti sebagai sebuah dokumen perencanaan, tetapi menjadi landasan bersama dalam menjaga ekosistem mangrove, memperkuat perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil, meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim, serta mendukung kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung secara berkelanjutan dan berkeadilan.