PANGKALPINANG — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan persiapan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026–2056.
Kepala DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Sekretaris DLHK Babel, Deki Susanto, S.T., M.M., membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Penetapan Perda RPPLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026–2056 di Ruang Rapat DLHK Babel, Kamis (08/10/2026).
Dalam arahannya, Deki Susanto menyampaikan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Hal tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, RPPLH merupakan bentuk perencanaan tertulis yang memuat potensi dan permasalahan lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam jangka waktu 30 tahun yang dibagi ke dalam periode lima tahunan.
“Penyusunan RPPLH merupakan salah satu langkah konkret untuk mewujudkan perencanaan lingkungan yang memiliki kekuatan hukum serta melengkapi perencanaan pembangunan seperti RPJPD, RPJMD maupun perencanaan spasial atau tata ruang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sumber daya alam dan lingkungan hidup memiliki keterbatasan daya dukung dan daya tampung. Apabila aktivitas pembangunan terus didorong melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan, kondisi lingkungan hidup dapat mencapai titik kritis sehingga tidak lagi mampu mendukung kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Karena itu, pengelolaan lingkungan hidup perlu menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan. Pemanfaatan sumber daya alam dan jasa lingkungan sebagai modal pembangunan harus dikendalikan dengan baik agar tetap menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan penghidupan sosial masyarakat untuk jangka panjang,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk menjamin tercapainya sasaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diperlukan kebijakan, strategi, dan rencana yang lebih terperinci serta dapat diterapkan secara konkret sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
RPPLH yang nantinya ditetapkan melalui Peraturan Daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan arah kebijakan, strategi, dan rencana perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup untuk jangka waktu 30 tahun.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyusun RPPLH sejak tahun 2018. Dalam proses penyusunannya, dokumen tersebut mengalami berbagai dinamika dan perubahan sehingga dilakukan sejumlah penyesuaian. RPPLH kemudian disusun kembali pada tahun 2022 dengan pembaruan data dan informasi.
Pada tahun 2025–2026, RPPLH kembali disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Pemantauan, dan Evaluasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Setelah melalui sejumlah proses fasilitasi dan konsultasi, materi teknis RPPLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut berdasarkan surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tanggal 20 Juli 2026 Nomor P.1952/A/PLA.5.1/07/2026. Materi teknis RPPLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tahap penetapan Peraturan Daerah.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut diharapkan dapat memperkuat naskah akademik yang telah disusun sekaligus menyamakan persepsi dalam penyiapan proses legalisasi RPPLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain rapat koordinasi, kegiatan juga dilanjutkan dengan diseminasi integrasi arahan RPPLH Nasional dan RPPLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan RPPLH Kabupaten/Kota. Diseminasi membahas penyelenggaraan RPPLH serta substansi kebijakan, strategi, dan program yang terdapat di dalamnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kapasitas pemerintah daerah semakin meningkat dalam proses penyusunan dan penetapan RPPLH di masing-masing daerah. Sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan dapat memperkuat perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu.
Penetapan RPPLH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026–2056 diharapkan menjadi landasan penting dalam mengarahkan pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, menjaga kelestarian sumber daya alam, serta mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan bagi generasi sekarang dan generasi mendatang